LSM Peduli Lingkungan Desak Legalitas Jembatan UMKM Way Tomu Dibuka, BWS Maluku Minta Dibongkar

oleh -45 Dilihat
Perwakilan LSM Peduli Lingkungan Maluku M. Wawan Tuaplay, menegaskan bahwa kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan hukum.

BWS Maluku Tiga Kali Bersurat, Konstruksi Diminta Dibongkar

Desakan LSM Peduli Lingkungan Maluku tersebut menguat setelah BWS Maluku secara terbuka meminta pembongkaran konstruksi yang berada di badan Sungai Way Tomu.

Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali menyurati Kodam XV/Pattimura terkait pemanfaatan ruang sungai tersebut.

Surat pertama tertanggal 26 Agustus 2026 berisi imbauan agar Kodam mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA).

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 14 September 2026, BWS Maluku meminta penghentian sementara kegiatan konstruksi yang berkaitan dengan pemanfaatan badan dan sempadan sungai sampai persetujuan diperoleh.

Namun, karena pekerjaan konstruksi masih berlangsung, BWS kembali menerbitkan surat pada 19 Oktober 2026. Instansi tersebut kemudian meminta agar konstruksi yang berada di badan sungai dibongkar untuk menjaga fungsi aliran air dan mengantisipasi risiko banjir.

Baca Juga  Bahlil Ungkap Lokasi Lima IUP Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun, NTB dan Papua Masuk Daftar

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan bangga kami kepada Kodam XV/Pattimura, kami meminta agar dilakukan pembongkaran konstruksi yang berada pada badan Sungai Way Tomu,” tegas Ruslan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

BWS Maluku menjelaskan, keberadaan pilar, footplate, maupun struktur bangunan lainnya di badan sungai berpotensi mengurangi kapasitas aliran air dan menghambat pemeliharaan sungai, termasuk penanganan sampah serta sedimentasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.