LSM Peduli Lingkungan Desak Legalitas Jembatan UMKM Way Tomu Dibuka, BWS Maluku Minta Dibongkar

oleh -18 Dilihat
Perwakilan LSM Peduli Lingkungan Maluku M. Wawan Tuaplay, menegaskan bahwa kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan hukum.

“Pemanfaatan ruang sungai harus jelas dasar hukumnya. Instansi berwenang perlu memastikan apakah persetujuan dan rekomendasi teknis yang dipersyaratkan sudah dipenuhi,” ujarnya.

Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Menurut Wawan, ketentuan tersebut perlu diperhatikan untuk memastikan posisi konstruksi, apakah berada di badan sungai, kawasan sempadan, atau ruang lain yang memiliki pembatasan pemanfaatan.

Ia mengingatkan, pembangunan yang tidak memperhitungkan kapasitas aliran air dan kondisi teknis sungai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, menghambat normalisasi, hingga meningkatkan risiko banjir.

Ketiga, aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Perda RTRW Kota Ambon.

Wawan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menjelaskan apakah penataan kawasan tersebut telah memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Dugaan Pembiaran Truk Pengangkut Ore Nikel di Sungai Tewil, BEM UNUTARA Ajukan Lima Tuntutan

“Jangan sampai ruang yang seharusnya dilindungi justru berubah fungsi tanpa kejelasan kesesuaian tata ruang. Dokumen dan dasar persetujuannya harus bisa diperiksa,” katanya.

Ia mendesak agar pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri dokumen perizinan, peta tata ruang, penetapan garis sempadan sungai, serta hasil kajian teknis dari instansi yang berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.