Kekhawatiran tersebut dinilai penting mengingat karakteristik sungai di Ambon yang relatif pendek, berada di kawasan berbukit, dan memiliki muara yang dipengaruhi pasang surut air laut.
Kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dalam setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi memengaruhi kelancaran aliran air.
Wawan menilai, surat-menyurat yang telah dilakukan BWS Maluku harus diikuti dengan penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan langkah penanganan yang akan diambil terhadap konstruksi tersebut.
Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan kajian teknis, bukan semata-mata mempertimbangkan siapa pihak yang melaksanakan pembangunan.
LSM Soroti Aturan Sumber Daya Air dan Tata Ruang
Wawan menyebut, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu menjadi dasar pemeriksaan terhadap pembangunan konstruksi di kawasan Sungai Way Tomu.
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Kedua regulasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi rujukan dalam menilai pemanfaatan ruang sungai, perlindungan fungsi sungai, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Ia menegaskan, badan sungai dan sempadan sungai tidak dapat diperlakukan seperti lahan biasa yang bebas dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan.









