Mafia Restitusi Pajak

oleh -475 views

Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajar Akbar, mengingatkan bahwa kebijakan restriktif terhadap restitusi dapat berdampak sistemik terhadap dunia usaha. Oleh karena itu, pendekatan yang tepat adalah selektif, berbasis risiko, dan ditopang sistem pengawasan yang kuat.

Masalah utamanya kembali pada kultur birokrasi. Disinformasi dan manipulasi data bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi cerminan moralitas aparatur. Fenomena “ABS” (asal bapak senang) berkembang menjadi praktik yang lebih berbahaya: menyajikan data palsu untuk memengaruhi keputusan strategis.

Ironisnya, ini terjadi di Kementerian Keuangan—institusi yang dikenal memiliki standar akuntabilitas tinggi. Jika di sini saja bisa “kecolongan”, bagaimana dengan kementerian lain yang sistem pengawasannya lebih lemah?

Baca Juga  Apresiasi Putusan Bebas Ferdinan Lengam, YLBH Maluku Aru Kecewa Jaksa Ajukan Banding

Kita pernah dikejutkan oleh kasus Gayus Tambunan, yang memicu gelombang reformasi birokrasi. Namun, lebih dari satu dekade berlalu, praktik mafia pajak seolah tak pernah benar-benar mati. Ia bertransformasi, beradaptasi, dan dalam banyak kasus justru semakin canggih.

Yang paling memprihatinkan, di saat korporasi besar diduga memainkan skema restitusi, rakyat kecil dan pelaku UMKM justru menghadapi beban pajak yang relatif berat. Mereka tidak memiliki posisi tawar, apalagi akses untuk memperjuangkan hak restitusi. Ketimpangan ini memperdalam rasa ketidakadilan dalam sistem perpajakan kita.

No More Posts Available.

No more pages to load.