Majelis Hakim Temukan Perbedaan Perlakuan Hukum antara PT WKM dan PT Position di Halmahera Timur

oleh -398 views

“Dalam pandangan saudara ahli sebagai pejabat Ditjen Minerba, manakah yang lebih besar pelanggaran atau dampaknya — memasang patok sementara ataukah melakukan konstruksi jalan tanpa koordinasi, dan mengapa satu pihak yang dituntut pidana sementara pihak lain tidak?”

Namun, Ogi tidak menjawab pertanyaan secara langsung. Ia hanya menjelaskan ketentuan Pasal 136 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mendefinisikan kegiatan penambangan sebagai aktivitas produksi mineral atau batubara, dan tidak memberikan komentar mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap kedua perusahaan.

Kasus Kriminalisasi Diduga Bermula dari Laporan PT Position

Kasus ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang Halmahera Timur. Akibat laporan tersebut, dua karyawan PT WKM didakwa melakukan tindak pidana.

Tim kuasa hukum terdakwa menyebut laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi, karena patok kayu yang dipasang berada di dalam area IUP PT WKM sendiri dan tidak menimbulkan kerugian.

Baca Juga  Usulan Masa Jabatan DPR Dibatasi Dua Periode, Analis Nilai Penting untuk Cegah Monopoli Kekuasaan

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan:

  • Pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temuan majelis hakim ini menjadi sorotan publik terkait keadilan dan konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan di wilayah IUP yang sama. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.