Porostimur.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai ada konsekuensi yang harus diterima jika UUD 1945 diamandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Dalam pandangannya jika amandemen dilakukan melalui MPR maka kedudukannya akan lebih tinggi dibandingkan presiden.
“Konsekuensinya MPR punya kewenangan menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara,” tutur Margarito mengutip Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
“Jadi status MPR akan berubah, semula merupakan lembaga yang setara dengan presiden menjadi lembaga yang lebih tinggi. Menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi maka logis MPR diberi kewenangan memberhentikan presiden dengan alasan politik,” imbuh dia.
Di sisi lain, Margarito menuturkan, ada banyak hal yang mesti dipikirkan jika wacana penambahan masa jabatan presiden hendak direalisasikan.
Pertama, jabatan presiden diberikan pada seseorang melalui proses demokrasi yaitu pemilihan umum.
“Jadi kalau mau memperpanjang, siapa yang akan memperpanjang? Jangan lupa presiden itu kan dipilih secara langsung,” ucap dia.
Kedua, persoalan berapa lama masa jabatan itu akan diperpanjang.
“Apakah dua tahun? Tiga tahun? Atau lima tahun? Kalau lima tahun kenapa tidak sekalian dibuat masa jabatan presiden tiga periode?,” sebutnya.












