Margarito Kamis: MPR Bisa Jadi Lembaga Tertinggi Bila Konstitusi Diamandemen untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

oleh -42 views
Link Banner

Porostimur.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai ada konsekuensi yang harus diterima jika UUD 1945 diamandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Dalam pandangannya jika amandemen dilakukan melalui MPR maka kedudukannya akan lebih tinggi dibandingkan presiden.

“Konsekuensinya MPR punya kewenangan menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara,” tutur Margarito mengutip Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

“Jadi status MPR akan berubah, semula merupakan lembaga yang setara dengan presiden menjadi lembaga yang lebih tinggi. Menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi maka logis MPR diberi kewenangan memberhentikan presiden dengan alasan politik,” imbuh dia.

Di sisi lain, Margarito menuturkan, ada banyak hal yang mesti dipikirkan jika wacana penambahan masa jabatan presiden hendak direalisasikan.

Pertama, jabatan presiden diberikan pada seseorang melalui proses demokrasi yaitu pemilihan umum.

“Jadi kalau mau memperpanjang, siapa yang akan memperpanjang? Jangan lupa presiden itu kan dipilih secara langsung,” ucap dia.

Kedua, persoalan berapa lama masa jabatan itu akan diperpanjang.

“Apakah dua tahun? Tiga tahun? Atau lima tahun? Kalau lima tahun kenapa tidak sekalian dibuat masa jabatan presiden tiga periode?,” sebutnya.

Margarito mengatakan amandemen UUD 1945 sangat mungkin dilakukan namun tergantung siapa pihak yang mengusulkan.

Sampai saat ini dirinya tak yakin wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu benar-benar diusulkan oleh tokoh-tokoh partai politik (parpol).

Sebab berbagai tokoh parpol dianggapnya tidak memiliki keberanian untuk mengambil inisiatif tersebut.

“Partai Golkar sekalipun takut disebut sebagai pengkhianat bangsa. Jangan lupa gagasan dasar perubahan UUD 1945 tahun 1999 untuk membatasi masa jabatan presiden diambil oleh Partai Golkar,” kata Margarito.

Ia pun berpendapat bahwa usulan perpanjangan masa jabatan justru berasal dari Presiden sendiri.

“Yang paling mungkin memimpin pertempuran politik atau usaha memperpanjang masa jabatan itu adalah Presiden. Apakah Presiden punya keberanian itu atau tidak? Kalau punya, Presiden harus siap menerima berbagai macam penilaian luar biasa kritis padanya,” imbuhnya.

(red/kompas.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.