Margarito Kamis: MPR Bisa Jadi Lembaga Tertinggi Bila Konstitusi Diamandemen untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

oleh -206 views

Porostimur.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai ada konsekuensi yang harus diterima jika UUD 1945 diamandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Dalam pandangannya jika amandemen dilakukan melalui MPR maka kedudukannya akan lebih tinggi dibandingkan presiden.

“Konsekuensinya MPR punya kewenangan menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara,” tutur Margarito mengutip Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

“Jadi status MPR akan berubah, semula merupakan lembaga yang setara dengan presiden menjadi lembaga yang lebih tinggi. Menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi maka logis MPR diberi kewenangan memberhentikan presiden dengan alasan politik,” imbuh dia.

Di sisi lain, Margarito menuturkan, ada banyak hal yang mesti dipikirkan jika wacana penambahan masa jabatan presiden hendak direalisasikan.

Baca Juga  FGD Dorong Model Collaborative Digital Governance untuk Perencanaan Desa Inklusif di Banda

Pertama, jabatan presiden diberikan pada seseorang melalui proses demokrasi yaitu pemilihan umum.

“Jadi kalau mau memperpanjang, siapa yang akan memperpanjang? Jangan lupa presiden itu kan dipilih secara langsung,” ucap dia.

Kedua, persoalan berapa lama masa jabatan itu akan diperpanjang.

“Apakah dua tahun? Tiga tahun? Atau lima tahun? Kalau lima tahun kenapa tidak sekalian dibuat masa jabatan presiden tiga periode?,” sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.