Masyarakat Hukum Adat Rumpun Alar, Kepulauan Aru Sepakat Lakukan Pemetaan Wilayah Adat

oleh -490 views

Porostimur.com | Dobo – Masyarakat Adat Rumpun Alar di wilayah utara bagian timur Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, sepakat memulai langkah penting untuk memetakan wilayah adat mereka. Keputusan ini diambil dalam sebuah pertemuan yang dihadiri para tokoh adat, kepala desa, dan organisasi masyarakat sipil, dengan tujuan melindungi sumber daya alam dari ancaman eksploitasi besar-besaran.

Rumpun Alar terdiri dari tujuh komunitas adat, yakni Batuley, Kabalsiang, Benjuring, Sewer, Kumul, Waria, dan Jursiang. Mereka menyadari potensi kekayaan alam, baik di daratan maupun di laut, yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat.

Camat Aru Utara Timur Mika Ganobal, yang memimpin inisiasi ini, menegaskan bahwa pemetaan bukanlah untuk memisahkan diri dari masyarakat adat lain, tetapi demi melindungi hak dan ruang hidup yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga  Bentrokan Warga di Huamual SBB, Dua Orang Luka dan Kendaraan Polisi Dibakar

“Apa yang kita lakukan saat ini semata-mata untuk keberlangsungan hidup anak cucu kita. Jangan kita meninggalkan air mata, tetapi tinggalkanlah mata air,” ujarnya.

Dukungan Organisasi Masyarakat Sipil

Upaya ini mendapat dukungan dari empat organisasi masyarakat sipil: Forest Watch Indonesia (FWI), Sajogyo Institute (SAINS), Rekam Nusantara, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).

No More Posts Available.

No more pages to load.