“Tema ini sangat tepat dan aktual untuk menjamu keruwetan kita bersama khususnya dalam tata laksana jabatan fungsional pasca kebijakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional pada akhir tahun 2021 yang lalu. Saya yakin setiap instansi pemerintah daerah mengalami persoalan dan tantangan yang sama dalam mengelola jabatan fungsional hasil penyetaraan tersebut,” ujar Rangkoratat.
Ditambahkan bahwa era baru dalam penataan jabatan fungsional di awal tahun 2023 ditandai dengan dikeluarkannya regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
“Peraturan ini sebagai pengganti dari Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang penetapan penggunaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Revisi ini dilakukan sebagai bentuk transformasi sumberdaya manusia, salah satunya menciptakan manajemen jabatan fungsional yang lincah dan profesional. Ini juga merupakan bagian dari transformasi birokrasi birokrasi tahun 2023, yaitu birokrasi yang semakin efektif,” ujar dia.
Kegiatan Forum Koordinasi Kepegawaian Tahun 2023 juga merupakan bagian dari proses perencanaan daerah, yang dipercaya untuk menghasilkan tujuan pengelolaan kepegawaian yang baik.









