Mediasi Buruh dan Ketua TKBM Pelabuhan Malbufa Berujung Baku Hamtam

oleh -682 views

Arman menambahkan, dalam hal tersebut, Farid selalu menyatakan, upah yang dipotong untuk keperluan inventaris kantor dan pengurusan administrasi, seperti membeli laptop, untuk membuat akta notaris baru, pembuatan kartu kuning, pembuatan rehab kantor, sumbangan rehab Masjid Malbufa dan upah saham.

“Namun dari poin-poin tersebut tidak ada pembuktian dari sama sekali, sehingga para menduga Farid sudah memakan upah buruh yang dipotong oleh dia,” tutupnya.

Untuk diketahui, informasi aksi penolakan Farid Tan, sebagai Ketua Koperasi Fatmia, juga di buktikan dengan tanda tangan 90 lebih buruh yang sering bekerja saat kapal Kendaga Nusantara masuk.

Tersebab itu, para buruh meminta Farid Tan untuk terbuka soal anggaran terkait pendapatan yang selama ini dipotong dari mereka.

Para buruh juga meminta Farid Tan bertanggung jawab atas mereka yang dipaksa lembur tanpa adanya tambahan upah.

Baca Juga  Pemkab Haltim–Badan Pemeriksa Keuangan Gelar Exit Meeting, Akhiri Pemeriksaan LKD 2025

Selain itu, para buruh juga meminta Farid Tan mengembalikan upah mereka yang selama ini dipotong.

Mereka mendesak Farid turun dari jabatan Ketua Koperasi TKBM Fatmia, karena tidak layak.

Selanjutnya, mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang dilakukan Farid. (Jamil Gaus)

No More Posts Available.

No more pages to load.