Mengupas Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Sirimau Ambon

oleh -324 views
Saksi Pemohon Sandhy Takka saat memberi keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Maluku Tahun 2024 pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Pada Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon mendalikan selisih perolehan sebanyak 64 suara dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 perolehan suara dari Partai Gerindra seharusnya 2.428 suara, sedangkan perolehan suara PAN menurut Termohon adalah 2.417 suara.

Selisih suara antara kedua partai politik tersebut, terjadi akibat tidak dilakukannya pencermatan hasil pada rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan Sirimau II pada Dapil Ambon 2. Sehingga terjadi kesalahan penghitungan yang dibiarkan tidak dikoreksi dari penggelembungan suara dengan modus penambahan suara PAN secara tidak sah di 10 TPS di Dapil Ambon 2 yang didasarkan pada formulir Model C-Hasil Salinan yang tidak sinkron dengan perolehan suara di formulir Model D Hasil Salinan pada TPS-TPS tersebut.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Sepekan Sudah 15 Kali Letusan

Akumulasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan sehingga Pemohon kehilangan kursi di Dapil Ambon 2 untuk DPRD Kota Ambon. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.