Pada Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon mendalikan selisih perolehan sebanyak 64 suara dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 perolehan suara dari Partai Gerindra seharusnya 2.428 suara, sedangkan perolehan suara PAN menurut Termohon adalah 2.417 suara.
Selisih suara antara kedua partai politik tersebut, terjadi akibat tidak dilakukannya pencermatan hasil pada rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan Sirimau II pada Dapil Ambon 2. Sehingga terjadi kesalahan penghitungan yang dibiarkan tidak dikoreksi dari penggelembungan suara dengan modus penambahan suara PAN secara tidak sah di 10 TPS di Dapil Ambon 2 yang didasarkan pada formulir Model C-Hasil Salinan yang tidak sinkron dengan perolehan suara di formulir Model D Hasil Salinan pada TPS-TPS tersebut.
Akumulasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan sehingga Pemohon kehilangan kursi di Dapil Ambon 2 untuk DPRD Kota Ambon. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









