Menolak Usulan Pemekaran Wilayah

oleh -390 views

Baru-baru ini, Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri dari permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan khusus baru.

Secara rinci, bahwa terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah khusus. Pernyataan tersebut dijelaskan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 24 April 2025.

Memang, semua daerah berhak memberikan usulan atas pemekaran wilayah, bahkan tidak ada yang salah mengajukan diri menyandang gelar daerah khusus hingga istimewa.

Namun, jika pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tidak memiliki strategi dan kebijakan (grand design) yang jelas menjawab tanggapan usulan ini, maka ini adalah persoalan kronis lainnya, yang bisa saja semakin lari dari reformasi birokrasi dan esensi desentralisasi.

Baca Juga  Ely Toisutta Turun Langsung Potong Daging Kurban, Warga Waiheru Rasakan Kepemimpinan Tanpa Sekat

Jangan sampai kita mengalami fenomena semakin banyak daerah yang “dimekarkan terus menerus”, atau dikhususkan hingga diistimewakan tanpa alasan jelas, eviden, dan ilmiah.

Artinya, hanya berbasis pada kacamata politis, kepentingan elite saja, tanpa memperhatikan efek jangka panjang.

No More Posts Available.

No more pages to load.