Maka, jika saya merangkum persoalan ini berdasarkan kacamata permasalahan di lapangan, maka terdiri dari beberapa pertanyaan:
Bagaimana mungkin di tengah kondisi Pemda yang tidak mandiri secara fiskal akan dimekarkan lagi?
Bagaimana mungkin di tengah kondisi korupsi Pemda yang “begitu membludak dan tidak karuan”, pemekaran wilayah menjadi narasi yang diangkat kembali di forum resmi?
Mengapa tidak mengoptimalkan Pemda yang sekarang masih butuh asupan kemandirian dan vaksin teknokratisme?
Tanpa menjelaskan panjang lebar, narasi saya di atas sudah cukup membuktikan bahwa setelah pemekaran yang pernah terjadi pun, kondisi Pemda kita adalah “mekar tapi tidak kekar”.
Jadi, pemerintahan Prabowo Subianto harus berani tegas seperti yang sebelumnya dilakukan di era Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu tolak pemekaran yang tidak bermanfaat.
Kalau kita belajar dari Otonomi Khusus Papua, bahwa masih adalah kelemahan dalam tata kelola.
Dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memang disebutkan bahwa sebesar 30 persen adalah untuk belanja pendidikan.
Meski demikian, beberapa daerah di Papua belum memenuhi syarat wajib minimal belanja di bidang pendidikan (mandatory spending) sebesar 20 persen.









