Menyelamatkan Kedaulatan Rakyat

oleh -42 views

Oleh: Endang Tirtana, Pemerhati Politik

Hari itu, 20 Maret 2024, tahapan Pemilu 2024 memasuki babak akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan anggota legislatif (Pileg) melalui proses rekapitulasi nasional.

Dalam hasil Pileg itu, sebanyak 8 partai politik mempertahankan kursi di Senayan karena berhasil menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4%. Sisanya, 10 partai dinyatakan gagal mengirim wakil rakyat atau tidak memperoleh kursi di tingkat DPR.

Artinya, suara yang sudah diberikan pemilih kepada partai dan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak lolos tersebut terbuang sia-sia. Jika dijumlahkan, suara rakyat yang terbuang atau kedaulatan rakyat yang tercerabut itu mencapai 17,3 juta atau setara dengan 11,4% dari seluruh suara sah.

Baca Juga  Aneh Lihat Real Madrid Kalah Melulu

Angka tersebut tak kecil, mengingat tidak ada satu pun partai yang meraih suara di atas 20%. Andaikan semua partai yang tidak lolos itu bergabung, mereka menempati peringkat keempat terbesar, setelah PDIP, Golkar, dan Gerindra.

Pada saat menjelang pencoblosan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang cukup progresif dengan memerintahkan agar ketentuan PT 4% ditinjau ulang. Sayangnya, putusan tersebut tidak serta-merta berlaku pada pemilu sekarang, mengingat tahapan pemilu sedang berjalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.