Tentu saja kita juga perlu memastikan bahwa sistem multipartai tidak menjadikan parlemen berjalan kurang efektif. Kajian Perludem (2024) menunjukkan hasil Pemilu 1999 justru yang paling berhasil menciptakan jumlah partai yang efektif di parlemen ketimbang pemilu-pemilu berikutnya.
Berdasarkan perhitungan indeks ENPP yang dikembangkan oleh Laakos dan Taagepera (1979), Pemilu 1999 mempunyai nilai yang paling kecil sebesar 4,7, atau paling mendekati sistem multipartai yang moderat menurut klasifikasi Siaroff (2000).
Sebagaimana diketahui, terdapat klasifikasi sistem kepartaian menurut Sartori (1976) yang membagi menjadi 4 tipe dipandang dari jumlah partai dan jarak ideologi antar-partai., yaitu sistem satu partai dominan, dua partai, pluralisme (multipartai) moderat, dan pluralisme ekstrem
Indeks ENPP meningkat sejak Pemilu 2004 dan tidak mampu turun mencapai level Pemilu 1999, sehingga parlemen yang terbentuk lebih bercorak multipartai yang ekstrem. Artinya, penerapan kebijakan ambang batas (PT) tidak efektif dalam menciptakan efektivitas kepartaian di parlemen.
Setelah berjalannya sekian kali pemilu yang demokratis pasca-reformasi, sudah saatnya kita meninjau ulang metode yang efektif terkait gagasan penyederhanaan politik. Hal ini sejalah dengan putusan MK yang meminta DPR merumuskan ulang perhitungan ambang batas yang berlaku saat ini.








