Sebaliknya, caleg-caleg yang berasal dari partai dengan suara lebih kecil justru terpilih karena partainya lolos PT. Hal ini menimbulkan ketidakadilan, selain itu terpilihnya para caleg tersebut jelas tidak mencerminkan suara pemilih yang sesungguhnya karena banyaknya suara yang hangus.
Dalam kajian tentang sistem pemilu, ketidaksesuaian antara aspirasi pemilih dengan perolehan kursi tersebut menimbulkan fenomena disproporsionalitas. Padahal pemilu yang diterapkan di Indonesia menganut sistem proporsional, alih-alih sistem distrik seperti berlaku di Amerika Serikat.
Idealnya tentu saja pemilu berjalan benar-benar secara proporsional, artinya semua suara dihitung sehingga jumlah suara yang terbuang semakin kecil persentasenya. Pada dua kali pemilu pasca-reformasi, ketika belum ada penerapan PT, suara yang terbuang hanya berkisar 4%.
Mengkaji ulang efektivitas ambang batas
Gagasan soal penyederhanaan kepartaian dilatari oleh kekhawatiran bahwa banyaknya jumlah partai membuat sulitnya pengambilan keputusan di parlemen. Sejarah juga pernah mencatat sentimen negatif terhadap ketidakstabilan politik pada era Demokrasi Liberal tahun 1950-an.
Hal itu kemudian mendorong rezim Orba mengambil jalan pintas dengan memaksakan kebijakan fusi partai dan praktis tidak membolehkan berdirinya partai-partai baru. Sejak reformasi ’98, kita kembali memilih model demokrasi multipartai dengan menjunjung tinggi hak-hak politik warga negara.








