Antara kebebasan dan penyederhanaan politik
Lonjakan jumlah partai politik terjadi seiring ambruknya bangunan sistem politik Orde Baru. Sebelumnya hanya ada 3 kontestan yang diizinkan berlaga pada setiap pemilu sebagai buah dari kebijakan fusi partai yang diterapkan pada 1973.
Gelombang demokratisasi menjelang turunnya Presiden Soeharto membangkitkan wacana untuk pendirian partai-partai baru. Saat itu formasi politik yang ada dinilai tidak memungkinkan munculnya oposisi untuk mengontrol berjalannya pemerintahan, hingga berkembang menjadi otoritarianisme.
Pemantik awalnya, protes-protes yang disuarakan kalangan cendekiawan terhadap kecenderungan monolitiknya rezim Orba. Organisasi-organisasi tandingan bermunculan, termasuk dalam aras politik dengan upaya membangkitkan kembali partai-partai aliran dari masa 1950-an.
Hanya saja, upaya-upaya tersebut berhenti pada tataran pembentukan ormas, mengingat sulitnya formasi 3 partai itu bisa didobrak. Politisi yang kritis didukung para aktivis mendorong agar partai baru bisa dibentuk, seperti dilakukan Sri Bintang Pamungkas (PUDI) dan Budiman Sudjatmiko (PRD).
Akhirnya, begitu ruang kebebasan terbuka pasca-reformasi, terjadilah inflasi jumlah partai secara luar biasa. Tercatat sebanyak 141 partai mendaftarkan diri untuk ikut dalam Pemilu 1999, meskipun hanya 48 yang disahkan oleh pemerintah sebagai peserta pemilu.








