Penyederhanaan dalam arti mengurangi jumlah partai memang berhasil dilakukan, tanpa perlu meniadakan kebebasan politik. Tetapi nyatanya hanya sedikit yang mampu mendirikan partai baru, terbukti jumlahnya berkurang tajam menjadi 1-4 partai sejak Pemilu 2014 silam.
Daulat rakyat yang terbuang
Konsekuensi dari penyederhanaan politik yang berfokus pada mengurangi jumlah partai adalah banyaknya suara pemilih yang terbuang sia-sia. Ketika pertama kali diterapkan PT sebesar 2,5% pada Pemilu 2009, suara yang terbuang mencapai 18,3% atau sebanyak 19.047.481 suara.
Besarnya suara terbuang tersebut berasal dari 29 partai yang gagal merebut kursi di DPR. Pada pemilu selanjutnya suara yang terbuang anjlok menjadi hanya 2,4% ketika PT dinaikkan menjadi 3,5%. Tetapi yang harus dicatat, partai yang tidak lolos ke DPR hanya ada 2 saja.
Setelah PT dinaikkan lagi menjadi 4%, suara yang terbuang naik lagi menjadi 9,7% (Pemilu 2019) dan 11,4% (Pemilu 2024). Sebanyak 7 partai gagal melenggang ke Senayan pada 2019, dan naik menjadi 10 partai pada pemilu sekarang.
Diterapkannya PT secara membabibuta itu menciptakan ironi di sejumlah daerah pemilihan. Caleg-caleg yang meraih suara besar hingga berpeluang terpilih kehilangan kesempatan karena partainya tidak lolos secara nasional dan tidak diikutsertakan dalam konversi suara menjadi kursi DPR.









