Porostimur.com, Tobelo – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (13/2/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait tenaga kerja asing (TKA) dan pelayanan keimigrasian di wilayah Halmahera Timur.
Kunjungan Komisi II DPRD Haltim itu didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Halmahera Timur, Gamal Sararik. Rombongan diterima langsung pihak Imigrasi Tobelo untuk melakukan diskusi dan koordinasi terkait fungsi pengawasan serta pelayanan keimigrasian.
Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan membahas sejumlah isu strategis, terutama terkait keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Halmahera Timur.
“Pembahasan yang pertama soal tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Haltim, kemudian terkait fungsi pengawasan Imigrasi terhadap tenaga kerja asing di beberapa perusahaan di wilayah Halmahera Timur,” kata Bahmit.
Dorong Pengawasan TKA Diperketat
Bahmit menjelaskan, dalam diskusi tersebut pihak Imigrasi Tobelo menyampaikan bahwa kewenangan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berada di Kementerian Ketenagakerjaan.











