MK Beri 6 Opsi Pemilu Serentak 2024, Apa Saja?

oleh -71 views

Porostimur.com – Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M Guntur Hamzah menyatakan MK telah memberikan enam opsi pemilu serentak. Enam opsi itu bisa dipilih oleh Pemerintah dan DPR untuk melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.

“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Guntur sebagaimana dilansir website MK, Minggu (21/11/2021).

Hal itu juga disampaikan saat menjadi narasumber Webinar Nasional “Format Pemilu Serentak Pasca Putusan MK No. 55/2019” pada Sabtu (20/11) kemarin di Solo. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama MK dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK).

Baca Juga  Tekuk Chelsea, Bruno Fernandes Yakin MU Finis di Empat Besar

Apa saja opsi itu? Berikut 6 opsi tersebut:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;

2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

No More Posts Available.

No more pages to load.