Penyandingan Bukti TPS 12 Desa Hitulama

Pembuktian juga dilakukan terhadap alat bukti dari penyelenggaraan pemilihan di TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Berdasarkan dalil Pemohon disebutkan perolehan suara Partai Golkar adalah 13, namun menurut Termohon adalah 12 suara, sehingga terjadi pengurangan suara sebanyak 1 suara.
Kemudian perolehan suara Partai Gelora menurut Pemohon disebutkan 33 suara dan menurut Termohon adalah 53 suara, sehingga terjadi penambahan 20 suara. Selanjutnya disebutkan Pemohon bahwa perolehan suara PSI adalah 0 suara, sedangkan menurut Termohon adalah 15 suara.
“Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara. Demikian juga dengan lembaran D.Hasil bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara,” sebut Saldi setelah melakukan pengamatan dari C.Hasil Kecamatan.
Hitung Ulang Untuk 82 TPS
Pada saat pembuktian berlangsung, Pemohon mengajukan pertanyaan tentang dilakukan penghitungan ulang pada tingkat kecamatan tersebut. Atas pertanyaan ini, Bawaslu melalui Rous Losia Kanikir menjelaskan bahwa penghitungan ulang dilakukan pada tingkat kecamatan karena adanya ketidaksesuaian hasil pada C.Hasil dan C.Salinan.









