Selain itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari 30 kecamatan. Namun, setelah Mahkamah mencermati posita Pemohon hanya mendalilkan 17 kecamatan, tidak meliputi semua kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan atau ketidaksesuaian apa yang didalilkan dalam posita dengan yang dimohonkan dalam petitum.
Dengan demikian, permohonan sepanjang berkenaan dengan pemilihan anggota DPR RI Dapil Maluku Utara adalah tidak jelas atau kabur. Mahkamah juga menyatakan permohonan yang berkaitan dengan pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1 tidak dapat diterima.
Mahkamah menemukan fakta hukum lain pada permohonan yang menyatakan PHPU anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara Dapil Halmahera Utara I. Namun, dalam uraiannya, perihal selisih suara yang terjadi adalah di Kabupaten Halmahera Utara, bukan Kabupaten Maluku Utara. Padahal, permohonan Pemohon harus memuat secara jelas alasan-alasan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Dengan demikian, permohonan berkaitan dengan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Maluku menjadi tidak jelas atau kabur karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 75 Undang-Undang MK serta Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.









