Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1 tidak dapat diterima.
Sementara, Mahkamah menolak permohonan Gerindra sepanjang pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Jumat (7/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, terhadap permohonan sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara, Mahkamah menemukan Pemohon memang menyebutkan TPS-TPS di mana pelanggaran dan kecurangan yang didalilkan terjadi. Namun, Pemohon tidak menguraikan detail bagaimana pelanggaran tersebut terjadi dan pengaruhnya terhadap hasil suara Pemohon.