Sementara itu, permohonan sepanjang pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1, Mahkamah menemukan fakta hukum berupa saksi Gerindra telah menandatangani formulir model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi untuk Kecamatan Jailolo. Hal ini sesuai dengan bukti Bawaslu yang menunjukkan tidak terdapat keberatan atau pelanggaran terkait suara Partai Garuda pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan Jailolo.
Menurut Mahkamah, Pemohon juga tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci di TPS mana dan bagaimana selisih satu suara Partai Garuda tersebut terjadi. Pemohon hanya mendalilkan terdapat selisih satu suara Partai Garuda di 102 TPS yang berada di Kecamatan Jailolo. Padahal dengan menentukan lokus TPS ihwal terjadinya perbedaan suara akan membantu Mahkamah menelusuri benar atau tidaknya dalil Pemohon.
Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini telah terjadi permasalahan hukum yang mempengaruhi perolehan suara Partai Garuda sebagaimana dalil permohonan. Karena itu, dalil permohonan berkenaan dengan penambahan satu suara untuk Partai Garuda di Kecamatan Jailolo adalah tidak beralasan menurut hukum. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









