Menurutnya, perkara sengketa seharusnya dibebankan pada pembuktian dari pemohon. Sebab, dugaan adanya pengerahan sumber daya negara oleh istana didalilkan oleh pemohon.
“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam penanganan perkara sengketa, Mahkamah harus berhati-hati. Hal itu, lantaran beririsan langsung dengan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang-orang tertentu untuk dijadikan saksi.
Maka, Suhartoyo mengatakan jika hakim harus memanggil para menteri tersebut, hal itu didasarkan karena kebutuhan Mahkamah. Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait pemanggilan para menteri itu.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujar Suhartoyo.
“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” tambah dia.
sumber: detikcom









