Morotai Darurat Kekerasan Seksual, YLBH-PA Minta Kampus Wajib Bentuk Satgas PPKS

oleh -323 views

“Jenis-jenis kekerasan ini wajib diketahui dan dideteksi dini. Jadi siapa saja yang menjadi korban harus berani bersuara dan melapor ke polisi,” jelasnya.

Dengan tersosialisasinya UU TPKS di Universitas Pasifik Morotai, diharapkan agar segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ini sejalan dengan amanat Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

“Kampus wajib membentuk Satgas PPKS,” tegas Tawajja.

Menanggapi tingginya angka kekerasan di Morotai, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Kabupaten Pulau Morotai, Berce A Pawate, menyampaikan sejumlah kendala dalam sosialiasasi tersebut.

Kendalanya korban takut melapor, keterbatasan konselor saat korban, kurangnya SDM yang berkompetensi, belum ada pelatihan tenaga pendamping, dan kurangnya dana.

Baca Juga  Gunung Ibu Kembali Erupsi, Dalam Sepekan Tercatat 49 Kali Letusan

“Masih banyak masyarakat yang menganggap tabu dan aib jika melapor,” kata Berce.

Meskipun di tengah keterbatasan, Berce menambahkan, pihak Bidang PPA harua terus membuka layanan pengaduan bagi korban.

“Kami telah mengidentifikasi dan mendampingi kasus yang sudah terlapor maupun yang belum terlapor,” paparnya.

Sementara Kanit PPA Polres Morotai, Ihnan Banyo, mengungkapkan penyebab kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani selama tiga tahun terakhir, yakni ekonomi, minuman keras, perselingkuhan, dan agama.

No More Posts Available.

No more pages to load.