Murad Ismail Pecat Lima ASN Koruptor

oleh -60 views

@porostimur.com | Ambon : Gubernur Maluku, Murad Ismail, Rabu (26/6) melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup pemerintah Provinsi Maluku yang terlibat praktik korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kebijakan gubernur ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku Donny Saimima mengatakan, Gubernur Murad menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH tertanggal 29 Mei 2019.

Kelima oknum ASN tersebut adalah Jamaludin Masuku, Frangky Hitipeuw serta Wilson Lalu, Jacomina Patty dan Anna Wairata.

“SK PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatan ini akan dilaporkan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN,” ujar Donny.

Baca Juga  IRGC Klaim Lebih dari 200 Tentara AS Tewas, Pentagon Malah Turunkan Angka Korban

Saimima mengatakan, Gubernur menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan mengacu kepada UU Nomor: 5 tahun 2014, tentang ASN.

SKB tiga menteri yang dipertegas dengan rapat di Jakarta pada 27 Desember 2018 yang disertai sanksi bila PPK tidak menindaklanjutinya itu sebelum menerbitkan SK PTDH dikaji Biro Hukum Setda Maluku secermat mungkin.