Nilai Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, JATAM Desak Cabut Izin dan Proses Pidana PT KW

oleh -835 views

Pandangan senada disampaikan Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji. Ia menilai terungkapnya tambang ilegal PT KW menjadi persoalan yang lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan dengan pejabat publik.

“Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri. Ketika ada perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat aktivitas ilegal, pendekatan administratif justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” ujarnya.

Desak Pencabutan Izin dan Proses Pidana

Menurut Julfikar, penertiban kawasan hutan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi atau penerimaan negara jangka pendek. Negara, kata dia, tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga  5 Kondisi yang Mengharuskan Mandi Wajib, Lengkap Bacaan Niatnya

Ia menegaskan, langkah yang seharusnya diambil negara adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat.

“Baik itu pelaku usaha maupun pejabat yang lalai atau terlibat. Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.