Pandangan senada disampaikan Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji. Ia menilai terungkapnya tambang ilegal PT KW menjadi persoalan yang lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan dengan pejabat publik.
“Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri. Ketika ada perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat aktivitas ilegal, pendekatan administratif justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” ujarnya.
Desak Pencabutan Izin dan Proses Pidana
Menurut Julfikar, penertiban kawasan hutan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi atau penerimaan negara jangka pendek. Negara, kata dia, tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan, langkah yang seharusnya diambil negara adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat.
“Baik itu pelaku usaha maupun pejabat yang lalai atau terlibat. Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.










