Nono Sampono Cabut Permohonan PHPU 2024 di MK

oleh -192 views
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin Majelis Sidang Panel 2 bersama-sama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Pemohon menjelaskan berdasarkan total keseluruhan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Provinsi Maluku sebanyak 1.035.047 suara. Berpedoman dari total perolehan suara tersebut, Pemohon mendapatkan 84.660 suara di seluruh Provinsi Maluku.

Selain selisih perolehan suara, Pemohon mendalilkan telah terjadi penurunan suara Pemohon pada rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten. Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Barat, seharusnya Pemohon mendapatkan 2.433 suara, namun hanya tertera 1.804 suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga terdapat selisih 629 suara.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPD dapil Provinsi Maluku adalah Nono Sampono memperoleh 85.713 suara dan Mirati Dewaningsih mendapatkan 85.261 suara; menetapkan Nono Sampono memperoleh suara terbesar dengan urutan keempat dalam pemilihan suara Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024. (red)

Baca Juga  Tekuk Chelsea, Bruno Fernandes Yakin MU Finis di Empat Besar

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.