“Korupsi ini juga secara langsung dapat menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa, sehingga ini merupakan permasalahan serius dan langkah akhir untuk menghentikan korupsi dengan melakukan penindakan, namun sebelumnya kita harus melakukan pencegahan dan penanganan korupsi ini akan maksimal jika ada juga peran dari masyarakat sebagaimana diatur dalam PP No 43 yang mana masyarakat memiliki hak dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas mantan penyidik KPK RI itu. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









