Menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu untuk datang ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi dasar.
“Untuk bisa memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bapak dan ibu, khususnya yang berkaitan dengan administrasi seperti KTP, DTSEN, BPJS maupun pelayanan lainnya, silakan datang ke loket yang telah dibentuk dalam kegiatan ini, tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Masohi,” ujar Hasan.
Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan dan hak sebagai warga negara. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk melakukan perekaman KTP elektronik maupun menyelesaikan berbagai persoalan administrasi lainnya.
“Hari ini masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk mengakses layanan ini dan seluruh pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya. Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang dihadapi,” katanya.
DPRD Apresiasi Inovasi Jebol Yanlik
Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Arman Mualo.
Menurutnya, inovasi yang digagas Ombudsman RI Perwakilan Maluku menjadi langkah positif dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.









