Evaluasi Rantai Komando dan Prosedur
Menurut Reza, jeda waktu sekitar 10 menit sejak pembubaran hingga korban dan saudaranya melintas di lokasi seharusnya cukup untuk melakukan koordinasi lintas unit. Ketidakhadiran prosedur komunikasi tersebut, katanya, membuka ruang evaluasi serius terhadap tata kelola operasional di lapangan.
Ia menilai, dalam setiap tindakan aparat, terutama yang berpotensi melibatkan penggunaan kekuatan, harus ada kejelasan prosedur, standar operasional, serta pengawasan dari atasan langsung.
“Persoalan ini bukan hanya soal siapa pelakunya, tetapi bagaimana sistem bekerja. Apakah ada supervisi? Apakah ada instruksi yang jelas? Ini menyangkut tanggung jawab komando,” tegasnya.
Reza juga mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan mematikan (deadly force) dalam konteks penanganan pelanggaran lalu lintas atau dugaan balap liar harus benar-benar proporsional dan sesuai aturan.
Kasus ini, menurutnya, menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk melakukan refleksi internal, memastikan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










