Paket Stimulus Ekonomi 2025

oleh -73 views
Infografik paket stimulus ekonomi 2025. - (Investor Daily/-)

Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok dan dibutuhkan oleh masyarakat umum. (*)

Baca Juga  Bupati Malra Bersama Wamendagri Gelar Aksi Bersih Pantai di Senggigi