Sumpah Sertipikat Hilang dan Pengumuman di Media Cetak
Tahapan berikutnya, lanjut Rudy, pemohon diwajibkan melaksanakan sumpah sertipikat hilang di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
“Sumpah ini penting untuk memastikan bahwa sertipikat benar-benar hilang, tidak sedang diagunkan, tidak diperjualbelikan, dan tidak dalam sengketa,” katanya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan kehati-hatian, Kantor Pertanahan juga akan melakukan pengumuman kehilangan sertipikat di media cetak.
“Pengumuman ini memberi kesempatan kepada pihak lain jika ada keberatan atau klaim atas sertipikat yang hilang tersebut,” tambah Rudy.
Sertipikat Pengganti Berkekuatan Hukum Sama
Apabila dalam masa pengumuman tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti.
“Perlu dipahami bahwa sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang hilang. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal legalitasnya,” tegas Rudy.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu menyimpan sertipikat tanah di tempat yang aman serta segera melapor jika terjadi kehilangan.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung datang atau berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Kota Ambon agar mendapatkan penjelasan yang benar dan sesuai aturan,” pungkasnya. (keket)









