Porostimur.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama terkait pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang umumnya memakan waktu hingga lima tahun.
Solusi Atasi Kendala Tata Ruang
Menteri Nusron Wahid menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara untuk mengatasi hambatan di daerah dalam menetapkan LP2B.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujarnya usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk tetap menjalankan perlindungan lahan pertanian sembari menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.









