Menyoal adanya pandangan yang menyatakan tidak etis jika Pilkades dijalankan disisa waktu kepemimpinan HT-ZADI yang tinggal dua bulan ini, Rudi justru mempertanyakan ada apa dibalik pernyataan tersebut.
“Loh.. Tidak etisnya dimana? Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades sudah ada, maka wajarlah jika aturan itu harus dilaksanakan, walaupun memang kepemimpinan HT-ZADI tinggal dua bulan saja, tapi biarlah mereka menyelesaikan sisa tugas mereka dengan baik, termasuk melaksanakan Pilkades tersebut,” tegas Rudi.
Rudi menduga, wacana penundaan Pilkades tersebut syarat dengan muatan politik. “Saya menduga wacana itu bisa saja sengaja dimainkan untuk mengakomodir kepentingan politik pihak tertentu, tapi itu baru sebatas dugaan saya saja dan belum tentu benar.” katanya dengan nada kelakar.
Selaku Ketua DPC Papdesi Kepulauan Sula, Rudi juga akan menyurati Bupati dan tembusannya disampaikan ke Gubernur serta Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Papdesi untuk melaporkan hal tersebut.
“Saya akan menyurati Bupati dan berikan tembusannya sampai ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri untuk melaporkan sekaligus meminta perhatian mereka sebagai mitra dalam pemerintahan”, katanya.









