Papua Barat Daya Tegaskan Kepemilikan Tiga Pulau, Siapkan Bukti Hadapi Maluku Utara

oleh -118 views
Sengketa kepemilikan tiga pulau antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara terus memanas. Papua Barat Daya menegaskan, kepemilikannya atas Pulau Sayang, Pulau Piyay, dan Pulau Kiyas dengan menyiapkan bukti-bukti historis dan dokumen resmi untuk meyakinkan pemerintah serta pihak terkait. (Beritasatu.com/Rabin Marselino Yarangga)

Selain itu, Pemprov juga merujuk pada peta lingkungan laut nasional Bakosurtanal tahun 1993, serta sejumlah regulasi modern, termasuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022.

Dasar Klaim Maluku Utara Dipersoalkan

Di sisi lain, Maluku Utara mengklaim ketiga pulau tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Mereka menilai proses verifikasi nama rupabumi melalui sistem SINAR yang dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 2021 tidak melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat adat setempat.

“Ini bukan hanya soal batas wilayah di atas peta, tetapi tentang hak hidup masyarakat adat yang tidak boleh dihapus begitu saja oleh keputusan administratif,” ujar salah satu pejabat Raja Ampat dalam forum tersebut.

Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal

Gubernur Elisa Kambu berharap, mediasi yang akan difasilitasi Kemendagri dapat menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan berpijak pada fakta sejarah serta data administrasi yang valid.

Baca Juga  Tanda-tanda Haji Mabrur dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

Namun, ia juga memberi sinyal bahwa Papua Barat Daya siap menempuh jalur hukum atau mekanisme lain jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

No More Posts Available.

No more pages to load.