Selain itu, Pemprov juga merujuk pada peta lingkungan laut nasional Bakosurtanal tahun 1993, serta sejumlah regulasi modern, termasuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022.
Dasar Klaim Maluku Utara Dipersoalkan
Di sisi lain, Maluku Utara mengklaim ketiga pulau tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Namun, klaim tersebut ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Mereka menilai proses verifikasi nama rupabumi melalui sistem SINAR yang dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 2021 tidak melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat adat setempat.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah di atas peta, tetapi tentang hak hidup masyarakat adat yang tidak boleh dihapus begitu saja oleh keputusan administratif,” ujar salah satu pejabat Raja Ampat dalam forum tersebut.
Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal
Gubernur Elisa Kambu berharap, mediasi yang akan difasilitasi Kemendagri dapat menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan berpijak pada fakta sejarah serta data administrasi yang valid.
Namun, ia juga memberi sinyal bahwa Papua Barat Daya siap menempuh jalur hukum atau mekanisme lain jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.










