Meski terhitung tinggi dari rata-rata tingkat partisipasi pemilih pada beberapa Pilkada di daerah lain, namun angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan oleh KPU Maluku.
“Angka partisipasi pemilih pada Pilkada Maluku tahun 2024 sebesar 70,05 persen,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya angka partisipasi pemilih pada Pilgub Maluku yang tidak sesuai target itu harus menjadi pekerjaan rumah tidak hanya bagi KPU, namun semua pihak yang terlibat dalam Pilkada. “Rendahnya angka partisipasi pemilih ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Ongen membeberkan salah satu persoalan yang menyebabkan tingkat partisipasi pemilih menjadi rendah pada Pilkada Malukun yakni ada pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun belum memiliki dokumen kependudukan.
“Jumlah itu juga sangat mempengaruhi pemilih menggunakan hak pilih di TPS karena mereka harus menyertakan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik atau biodata penduduk,” jelasnya.
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada Maluku sangat tinggi mencapai 164.617 pemilih. “Jumlah pemilih yang terdaftar namun belum melakukan perekaman e-KTP sampai dengan tanggal 25 November atau 2 hari menjelang pemilihan sebesar 164.617 pemilih,” sebutnya.









