PDIP Gugat Hasil Pilkada Enam Provinsi ke MK, dari Malut hingga Sumut

oleh -573 views

Kubu Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Partai Demokrat, Hanura, dan Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Kalimantan Timur pada Rabu, 11 Desember 2024. Gugatan ini terdaftar pada lama mkri.go.id dengan nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Timur menetapkan duet Rudy Mas’ud-Seno Adji sebagai pemenang dengan torehan 900 ribu lebih suara, atau lebih banyak dari yang diraih Isran-Hadi dengan torehan 700 ribu lebih suara.

Jawa Timur

Duet Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP di pilkada Jawa Timur, juga mendaftarkan gugatan ke Mahkamah pada Rabu, 11 Desember lalu.

Kuasa hukum kubu Risma-Gus Hans, Ronny Talapessy, menyebut terdapat anomaly pada perolehan suara yang diperoleh Risma-Gus Hans, di mana perolehan suara tersebut kosong di 3.900 TPS di Jawa Timur. Ia menduga terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. “Kami meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan kemenangan pada pasangan calon di pilkada Jawa Timur,” kata Ronny.

Baca Juga  Haru di Kodaeral IX, 43 Casis Tamtama TNI AL Asal Maluku Dilepas ke Seleksi Pusat

Gugatan yang diajukan kubu Risma-Gus Hans terdaftar pada gugatan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Hasil rekapitulasi KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan pasangan Khofifah-Emil Dardak sebagai pemenang pilkada Jawa Timur dengan torehan 12 juta lebih suara atau 58 persen.

No More Posts Available.

No more pages to load.