Sumatera Utara
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang diusung PDIP, mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Sumatera Utara ke Mahkamah pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.
Gugatan Edy-Hasan ini terdaftar pada laman mkri.go.id dengan nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketua tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin meminta Mahkamah mendiskualifikasi duet Bobby Nasution-Surya yang diduga menang karena adanya cawe-cawe kepolisian, ASN dan kepala desa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara pada 9, Desember lalu, Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3,6 juta lebih suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2 juta suara. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









