Senada, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG murni berasal dari efisiensi kementerian/lembaga.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Penjelasan Pasal 22 yang menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum dan keagamaan.
Regulasi tersebut juga diperkuat melalui Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Jadi kita luruskan, yaitu ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” ujar Adian.
Tekankan Transparansi dan Pengawasan Publik
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir anggota DPR Fraksi PDIP, Bonnie Triyana dan Denny Cagur. Denny Wahyudi atau Denny Cagur menegaskan pentingnya transparansi agar kualitas pendidikan dasar tidak tergerus oleh program baru.
“Rakyat harus tahu agar kita bisa bersama-sama mengawasi. Jangan sampai program baru ini justru mengurangi esensi prioritas pendidikan anak bangsa,” tegasnya.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berbasis regulasi resmi, sehingga tidak lagi termakan narasi simpang siur terkait anggaran program makan bergizi gratis. (red/beritasatu)









