Pelajar di Maba Alami Kekerasan, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus

oleh -252 views

Porostimur.com, Maba – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, tengah menjadi perhatian publik. Korban berinisial E, asal Desa Tewil, diduga mengalami penganiayaan oleh RH, Wakil Ketua BPD Desa Tewil, yang juga kerabat dekatnya.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut), Yulia Pihang, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyayangkan lambatnya proses hukum yang hingga hari ke-10 pascapelaporan, pelaku belum juga diamankan.

“Laporan sudah disampaikan pada 29 Juli lalu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penyelidikan. Pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Yulia saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).

Bermula dari Permintaan Bantuan

Menurut keterangan ibu korban yang disampaikan Yulia, insiden ini bermula ketika istri pelaku meminta bantuan korban pada 25 Juli 2025. Permintaan itu terkait kecurigaan adanya perselingkuhan yang melibatkan suaminya.

Dengan niat membantu, korban setuju membantu mengakses pesan WhatsApp milik pelaku. Dari hasil akses tersebut, istri pelaku menemukan percakapan yang menguatkan kecurigaannya. Ia lalu mengajak korban dan anak dari perempuan yang diduga menjadi pihak ketiga untuk bersama-sama mendatangi sebuah penginapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.