@porostimur.com | Tidore: Pelaku dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19), warga Malifut Tahane, Halmahera Utara telah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tidore Kepulauan pada Kamis, 18 Juli 2019, sekira pukul 10.00 WIT di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.

Penangkapan pelaku Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal itu dibenarkan oleh Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Doly Heriyadi,
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini Kasat Reskrim sedang melakukan penanganan berupa penyelidikan”, kata Doly Heriyadi.
Pelaku rupanya residivis. Ronal adalah pelaku kasus pemerkosaan di Halmahera Timur pada 2006 silam. Dia pernah dihukum penjara selama 4 tahun lantaran kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis Polres Halmahera Tengah (Halteng), salah seorang saksi bernama Yosina Takuling menjelaskan, sekira pukul 08.00 WIT, ia dari Desa Waikob menuju ke kebunnya di Desa Lakulamo untuk mengambil daun sirih. Saat berada di kebun, ia mengaku melihat sebuah terpal berwarna cokelat.
“Saya penasaran. Lalu coba menggesek terpal tersebut dengan kaki. Saat itulah terlihat kaki jenazah di balik terpal. Saya langsung bergegas ke Desa Lokulamo dan melaporkan ke warga terkait temuan mayat tersebut,” terang Yosina kepada polisi.




