Porostimur.com, Tobelo – Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat eks karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Septian Sam, memasuki babak baru setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara mempertanyakan asal-usul laporan yang menjadi dasar proses hukum tersebut.
Direktur Pelta Malut Maruf Majid, menyoroti perbedaan antara keterangan kuasa hukum PT NHM, Iksan Maujud, dengan dokumen yang disebut sebagai surat dari Polsek Malifut.
Sebelumnya, Iksan menyatakan perkara TPKS tersebut merupakan perkara pidana yang dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya dan tidak berkaitan dengan sengketa hubungan industrial antara Septian Sam dengan PT NHM. Pernyataan itu disampaikan NHM dalam klarifikasi yang diberitakan sejumlah media.
Namun, menurut Maruf, dokumen Polsek Malifut Nomor B/50/X/2025/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2025 yang diterima awak media justru mencantumkan nama Iksan Maujud sebagai pengadu.
Perbedaan tersebut, kata Maruf, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai siapa sebenarnya pihak yang membuat laporan.
“Kalau bukan PT NHM yang buat laporan polisi, kenapa dalam dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor B/50/X/2025/Reskrim, perihal klarifikasi tertanggal 7 Oktober 2025, yang kami terima mencantumkan kuasa hukum PT NHM sebagai pelapor?” kata Maruf, Senin (21/9/2026).










