Pemerintah Prioritaskan Pengakuan Hak Tanah Ulayat, ATR/BPN Akui Masih Hadapi Tantangan

oleh -200 views

Konsep ini, lanjutnya, menjadi penting untuk memastikan bahwa keberadaan investasi atau kegiatan usaha tetap berjalan tanpa menghilangkan hak dasar masyarakat adat atas tanahnya.

Persoalan Klasik: Batas Wilayah dan Konflik Internal

Meski demikian, Nusron tidak menampik bahwa implementasi pengakuan hak ulayat di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.

Salah satu persoalan utama adalah belum jelasnya batas wilayah adat di sejumlah daerah, yang kerap memicu konflik, baik antar kelompok masyarakat adat maupun dengan pihak lain.

Selain itu, kelembagaan adat juga dinilai belum sepenuhnya solid. Dalam beberapa kasus, bahkan terjadi praktik penjualan tanah oleh oknum kepala suku yang tidak diakui oleh kelompok adat lainnya.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Nah karena itu ini menjadi PR kita bersama,” kata Nusron.

Baca Juga  Jelang Mubes IKA Unidar Ambon, Panitia Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Sertifikasi Jadi Instrumen Perlindungan

Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong proses sertifikasi tanah ulayat di berbagai wilayah. Program ini telah berjalan di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Sertifikat hak ulayat dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap tanah adat dari potensi penguasaan pihak luar.

No More Posts Available.

No more pages to load.