Pemkot Ambon Canangkan 1000 NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

oleh -210 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), mencanangkan penerbitan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kota Ambon.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena usai pencanangan, Rabu (3/5/23) di Hotel Grand Avira-Batumerah, menyatakan pencanangan tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil di kota Ambon terus tumbuh dan berkembang, karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan.

“Banyak usaha-usaha kecil yang tumbuh di kota Ambon tapi kemudian tidak diteruskan karena tidak memiliki perijinan,” ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Dikatakan, NIB merupakan nomor induk penganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan bagi pelaku UMK, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.

Olehnya itu, untuk membantu legalitas UMK, maka selama bulan Mei – Juni, 1000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari DPM- PTSP Kota Ambon.

Baca Juga  Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai di Kepulauan Sula, Bupati Tekankan Pentingnya Data untuk Pembangunan

Wattimena membeberkan, selain melakukan pencanangan penerbitan NIB, DPM-PTSP Kota Ambon juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta membuka Klinik Online Single Submission (OSS).

No More Posts Available.

No more pages to load.