Porostimur.com, Ambon – Kota Ambon berhasil meraih penghargaan capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM), sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh warga.
Penghargaan diserahkan dalam apel bersama Pemkot Ambon, Senin (13/10/2025), diikuti oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku menekankan pentingnya POSBANKUM hadir hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan negeri.
“Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum hingga ke desa dan kelurahan, pemerintah menunjukkan kesungguhan memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses pendampingan hukum,” ujarnya.
Capaian ini menjadikan Ambon sebagai salah satu kota di Maluku yang berhasil menerapkan prinsip equal access to justice, memastikan keadilan dan pendampingan hukum dapat dirasakan secara merata.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









