Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, merealisasikan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang, dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, yang diberikan langsung oleh Pj. Wali Kota, Dominggus N. Kaya, saat memimpin apel pagi di halaman parkiran belakang Balai Kota, Rabu (25/9/2024).
“Hari ini tahap ke enam realisasi ganti rugi tanaman jangka panjng akibat Pembangunan jalan lingkar Selatan Seri-Hukurila, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikoordinir oleh Dinas Pertanian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Muhammad Abdul Azis kepada Media Center, membenarkan pernyataan Kaya, saat mempin apel. Katanya, pelaksanaan tahap pertama telah dilakukan pada Tahun 2018 sampai dengan hari ini tahap ke enam.
“Pembanunan jalan lingkar Selatan dimulai tahun 2017, proses ganti rugi tanaman sejak tahun 2018 sampai dengan 2024,” terangnya.
Untuk diketahui, pertama; Tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp. 855.963.510. Diperuntukan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri urimesing. Kedua; Tahun 2019, Rp. 900.000.000, pembayaran ke warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing. Ketiga; Tahun 2020, Rp. 170.502.000, kepada Dusun mahia, negeri Urimesing.