Pemprov Maluku Bantah Tudingan Gubernur Terkait Aktivitas Tambang Gunung Botak

oleh -1,545 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku membantah klaim yang menyebut adanya perintah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Bantahan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang, Rabu (18/2/2026), sebagai respons atas isu yang berkembang di ruang publik dan media.

Kasrul menegaskan bahwa gubernur tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun persetujuan kepada pihak mana pun, baik perorangan maupun perusahaan, dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

“Gubernur Maluku tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan kepada pihak mana pun terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kewenangan Pertambangan di Bawah Regulasi Nasional

Menurut Kasrul, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sebagian kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, termasuk penyelenggaraan pertambangan rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.